Kamis, 08 Februari 2018 jam 09.00 Wib s/d selesai Unit Reskrim Polsek Cihideung Brigpol Selmi Kardiana melaksanakan kegiatan tahap 2 (dua) penyidikan atas nama Tersangka Gugun Gunawan berikut Barang Bukti 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) buah borgol jempol, 1 (satu) potong baju warna biru. Tersangka di duga melanggar pasal 368, 378, 365 KUHPidana.
Karena proses penyidikan dinyatakan telah lengkap maka Penyidik dari Polsek Cihideung melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Jalan IR H Juanda No 35 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Yayan Mulyana SH.