Salah satu kewajiban seorang laki laki yang menganut ajaran agama Islam yaitu menjalankan ibadah Sholat Jum’at pada Hari Jum’at. Ibadah Sholat yang dikerjakan pada siang hari atau tepatnya memasuki waktu Dzuhur, mewajibkan semua orang yang beragama Islam untuk meninggalkan semua pekerjaannya baik yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri , Karyawan Swasta, Pedagang, buruh dan lain sebagainya untuk menjalankan Ibadah sholat Jum’at. Berdasarkan komposisi jumlah Penduduk di Kecamatan Rajapolah, Penduduk Kec. Rajapolah mayoritas 99 % beragama Islam. Dengan kondisi itu, mengakibatkan beberapa tempat baik Perbankan maupun pusat pertokoan dan Pusat keramaian menjadi sepi ditinggal oleh Karyawan maupun Pemiliknya. Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Tindak Pidana untuk melakukan Aksinya seperti halnya terjadi di daerah lain.
Untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana pada waktu Ibadah Sholat Jum’at, kemarin siang Unit Patroli Polsek Rajapolah melaksanakan Patroli ke daerah rawan terjadinya Kriminalitas seperti Perbankan, Pusat Keramaian maupun Pertokoan.
Menurut penjelasan Kapolsek Rajapolah IPTU Glatiko Nagiewanto,SH bahwa Patroli rawan Jum’at tersebut dilaksnakan pada hari Jum’at 21 Oktober 2016 mulai jam 11.00 sd 12.30 wib. Kegiatan tersebut secara rutin dilaksanakan oleh Anggotanya untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas pada waktu Sholat Jum’at.