Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 Pukul 17.30 WIB anggota Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Polda Jabar berhasilmengungkap praktek produksi dan penjualan minuman keras jenis oplosan. Minuman memabukan itu diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Perum Muncang Asri Kel. Gununggede Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.
Kegiatan pemberantasan pekat ini dipimpin oleh Kapolsek KOMPOL Lasimin,SH bersama Wakapolsek IPTU Nandang Rokhmana,SH, IPDA Deni Handeni,SE, AIPTU Ajat Sudrajat, AIPTU.H.Hidayat, dan BRIPTU Zulfa Cahya, SH
Adapun identitas orang yang diamankan karena memiliki dan mengedarkan minum adalah Farid Bin Ate, 25 tahun, wiraswasta, warga Kel.Leuwiliang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan penjualan Miras ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat sehubungan adanya penjualan Miras oplosan yang berlokasi di Perumahan Muncang Asri Kel. Gununggede Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.
Setelah mendap informasi tersebut Kapolsek bersama anggota mendatangi TKP dan benar saja informasi dari masyarakat tersebut. Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku penjual Miras oplosan beserta barang bukti sebanyak 2,5 liter alkohol murni dan 5 botol minuman ringan ke Mako Polsek Kawalu.