Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus. Kali ini kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan laporan polisi nomor : LP/B / 19 / III / 2017 / JBR / RES TSM KOTA / SEK CIHIDEUNG, tanggal 02 Maret 2017.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017, sekira jam 12.00 WIB di salah satu bank swasta Jl.Yudanegara No 61 Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Korban / pelapor adalah Hasan Sulaeman, 46 thn, Wiraswasta, warga Kel.Panglayungan Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya. Sedangkan tersangka kasuis penipuan penggelapan ini berinisal MY, 31 tahun, wiraswatsa, alamat Kel. Buah Batu Kec.Bojongsoang Kab.Bandung.
Peristiwa ini bermula saat korban menjalin kerjasama usaha dengan tersangka. Korban terbujuk dengn janji palsu tersangka dengan menawarkan kepada korban bahwa ada 4 unit mobil yang akan dijual. Kemudian tersangka mengirimkan foto mobil tersebut kepada korban melalui media sosial. Tersangka mengatakan akan memberikan keuntungan sebesar 60% atas jual-beli tersebut. Setelah harga mobil disepakati, korban mentransferkan uang sebanyak Rp.378.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ke no rek bank tersangka untuk pembelian 4 mobil tersebut. Namun hingga korban membuat laporan polisi, baik mobil maupun surat kendaraan tidak ada / tidak diserahkan kepada korban.