Kasus hilangnya dua orang anak asal Kec. Ciawi sejak hari Rabu 28 Maret 2018 yang lalu akhirnya terungkar. Dasar dari kasus itu adalah adanya Surat Keterangan Orang Hilanh Nomor : SKOH/01/III/2018/JBR/SEK Ciawi, Tgl 28 Maret 2018
Peristiwa terjadi pada tanggal 28 Maret 2018 di Desa Bugel Kec. Ciawi Kab.Tasikmalaya, dengan identitas orang hilang tersebut adalah :
- RORO RODIAH bin KOKO, 15 tahun, siswi SMP Terbuka Ciawi, alamat Kp. Cipulus Desa Bugel Kec. Ciawi Tasikmalaya.
- DEDE NURILAH bin UMU, 16 tahun, siswi SMK Islamiah Ciawi, alamat Kp. Cipulus Desa Bugel Kec. Ciawi Tasikmalaya.
Saksi sekaligus pelapor kasus ini adalah Koko, 55 tahun, Islam, Kp. Cipulus Desa Bugel Kec Ciawi Kab Tasikmalaya. (Orang tua korban an. Roro Rodiah)
Adapun kronologis kejadian adalah telah terjadi hilangnya dua orang anak asal Kec. Ciawi pada hari Rabu 28 Maret 2018 sekitar jam 10.00 Wib dimana kedua korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dan seizin orang tuanya.
Adapun anggota Polsek Ciawi yang melakukan penyelidikan dan penyebaran informasi tentang orang hilang melalui jalur formal dan media sosial, akhirnya mendapatkan informasi bahwa kedua orang korban berada di Bandung.
Polsek Ciawi dibantu keluarga korban berhasil menemukan keduanya pada hari jumat tanggal 30 Maret 2018 sekira jam 15.00 WIB di sekitar PUSDAI JAWA BARAT Jln.Dipenogoro Kota Bandung.
Mereka berdua meninggalkan rumah menuju ke Kota Bandung menggunakan bis umum kemudian angkutan kota dan berjalan kaki. Sejak hari Rabu tgl 28 Maret 2018 sd hari Jumat tgl 30 Maret 2018 mereka berada di sekitar Kota Bandung.
Adapun motif mereka berdua meninggalkan rumah karena ingin menemui teman lamanya di Jakarta.
Hasil pemeriksaan bahwa tidak ada kelompok sepeda motor atau kelompok anak-anak punk yang membawa mereka dari rumahnya.