Diduga alami gangguan jiwa, seorang pria tua IH (60 th) melakukan penganiayaan kepada sdr.IMI yang sama-sama manula berusia 70 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Mei 2016 sekira jam 11.00 WIB di Jl.Laswi Kel.Cikalang Kec.Tawang Kota Tasikmalaya.
Peristiwa ini bermula pada saat pelaku menebang pohon pisang milik orang lain di sawah, lalu oleh saksi Iyus pelaku ditegur agar jangan menebang pohon kemudian pelaku lari. Pelaku kemudian bertemu dengan korban yang tengah duduk di depan rumahnya. Mengetahui adanya perbuatan pelaku yang menebang pohon sembarangan, kemudian korban menasehati pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan yang merusak itu.
Diperkirakan pelaku marah setelah dinasehati dan kemudian tiba-tiba mengayunkan sabit ditangannya kepada korban IMI dan mengenai kepala dan punggungnya. Kemudian pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan anggota Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan dan perawatan.