Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 jam 17.30 WIB telah dilaksanakan Cipkon oleh jajaran Polsek Indihiang di dua tempat berbeda, anggota jajaran Polsek Indihiang berhasil melakukan penyitaan miras dari Sdr. Dede, umur 28 th,yang beralamat Jl.RE Martadinata Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, adapun yang disita berupa 10 botol miras.
Cipkon oleh jajaran Polsek Indihiang berlanjut ketempat berbeda,kali ini jajaran anggota memberikan himbauan ke Minimarket untuk tidak menjual minuman beralkohol dan antisipasi kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Currat. dan anggota jajaran Polsek Indihiang kali ke dua berhasil merazia terhadap warung/ pedagang a/n Dadan din Jl. Ibrahim Adji Kel.Sirnagalih Kec.Indihiang dengan hasil Barang Bukti 2 botol anggur Cap Orang Tua,