Iptu H Agus Rusman, SIP laksanakan problem solving tentang perselisihan keluarga di Desa Bojonggaok Kec.Jamanis Kab.Tasikmalaya. Mediasi ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Januari 2020 jam 11.00 WIB.
Adapun para pihak yang hadir kegiatan pemecahan masalah ini adalah :
1. Kades Bojonggaok;
2. Sdri. Enok / 40 tahun (Ibu)
3. Sdri. S / 16 tahun (Anak)
4. Ny. Hj. Edy S (Pondok Inabah)
5. Irfan Ghifari (KPAI)
Dalam pertemuan tersebut dilaksanakan kegiatan berupa :
1. Melaksanakan mediasi antara Ibu dan Anak disaksikan oleh KPAI, Kades dan Pihak Pondok Inabah.
2. Memberikan solusi untuk pengurusan anak, karena Ibunya kerja diluar kota dan anaknya sekolah namun beberapa kali pindah sekolah.
3. Pihak keluarga merasa keberatan dengan perilaku anak yang sulit diatur dan selalu keluar rumah, mengadu ke pihak lain.
Adapun solusi yang disepakati dari mediasi itu adalah :
1. Keluarga memutuskan untuk merehabilitasi mental anak di Pondok Inabah 17 Cihaurbeuti.
2. Membuat surat pernyataan dengan semua pihak untuk dimaklumi.