Pada hari sabtu tanggal 24 maret 2018 jam : 20.00.WIB. Kapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota Kompol Setiyana.SH.M.Si. bersama anggotanya melaksanakan Kegiaant Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankn 2 orang dan Barang Bukti 2 bungkus plastik minuman beralkohol jenis tuak dari dua orang pemuda yang berlokasi di komplek Dadaha jl Lingkar dadaha kel Nagarawangi kec .Cihideung kota Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut di maksudkan untuk memberi Rasa aman dan nyaman kepada warga Tasikmalaya karena kebanyak warga bila menemui orang yang minum minuman keras dan mabuk merasa takut , maka sesuai dengan tekat Polri Untuk memberi rasa aman dan damai .
Selanjutnya kedua pemuda dan Barang Buktinya berupa 2 Bungkus Plastik Tuak di amankan ke Polsek Cihideung untuk dilakukan pemerikaan guna proses selanjutnya Tindak Pidana Ringan karena melanggar Peraturan daerah Kota Tasikmalaya.