Buntut dari pencabutan izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau yang lebih dikenal dengan Hannien Tour resmi dicabut oleh Kementerian Agama.
Lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kiprah salah satu Biro Perjalanan Umrah ini berkahir.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Kapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota Kompol Setiyana,SH,MSi pada hari Jumat tanggal 5 januari 2018 jam 12.30 wib melaksanakan patroli dan kontrol ke kantor Hanien Tours perusahaan yang bergerak di bidang jasa ibadah umroh.
Kantor perusahaan tersebut berada di Komplek Asia Plaza di Jl. HZ Mustofa Kel.Tuguraja Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Dalam patroli tersebut Kapolsek yang didampingi anggota Unit Patroli mendapati fakta bahwa Kantor Hanien Tours sejak 6 bulan yang lalu sudah tidak ada aktifitas.
Setelah dilakukan pengecekan langsung kedalam kantor tersebut, ternyata barang di dalam kantor sudah kosong dan tidak ada aktifitas.
Sampai dengan saat ini Polsek Cihideung dan Polres Tasikmalaya Kota belum menerima adanya laporan dari warga yang diduga menjadi korban yang dirugikan oleh perusahaan Hanien Tours tersebut.