Bertempat di Pontren Persis benda No. 65 Jl. Cisalak Kp. Benda Kel. Nagarasari Kec.Cipedes telah dilaksanakan kegiatan peresmian,pembukaan sekaligus penandatanganan prasasti Klinik Pratama Aminuloh oleh Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman. Adapun penanggungjawab manajer klinik adalah Ustadzah Dra. Hj. Imas Maesaroh. Peresmian ini dilaksanakan pada hari Kamis tgl 06 Oktober 2016 mulai jam 08.00 Wib.
Acara tersebut diikuti oleh kurang lebih 500 orang dan dihadiri antara lain oleh Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurholis, Camat Cipedes Drs. Jalaludin,M.Si, Lurah Kel. Nagarasari Suandana,S.Ip. Pejabat Polri dan TNI yang hadir adalah Kapolsek Indihiang KOMPOL Tri Soemarsono,SH. M.Si, Danramil Cipedes KAPTEN Ajat Sudrajat, dan Bhabinkamtibmas Nagarasari Aiptu Bondan. Hadir pula Ketua Umum PP PERSIS KH. Aceng Jakaria, Pimpinan Ponpes Persis Benda KH. Muhtarom Amien, dan Manajer Klinik Pratama Aminullah Ustdzh Dra. Hj. Imas Maesaroh.
Dalam sambutannya Ustadzh Dra. Hj. Imas Maesaroh selaku Manajer Klinik Pratama Aminullah menyampaikan Visi menjadikan Klinik Pratama Rawat Inap yang menyediakan Pelayanan holistik dan komprehensif bagi santri dan masyarakat. Sedangkan misinya yaitu melayani pasien secara holistik meliputi aspek biologis, psikologis dan sosial secara komprehensif meliputi aspek promotif, preventiv, kuratif, rehabilitative dan paliatif. Selanjutnya menyediakan pelayanan kesehatan yang lengkap meliputi pemeriksaan dokter umum, dokter gigi, labolatorium, IGD, rawat Inap dan Home Care. Kemudian menyediakan pelayanan kesehatan yang santun, ramah dan profesional dan mengutamakan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat melalui home visit dan home care.
Home care program Klinik Aminullah merupakan solusi atas permasalahan kesehatan dengan pelayanan yang nyaman, aman dan menyenangkan di rumah pasien. Jenis layanan Home Care antara lain :
a. Pemeriksaan dokter rawat jalan;
b. Homecare labolatorium;
c. Assisted life partner/pendampingan kesehatan pada pasien cacat, penyakit kronis, sakit parah;
d. Perawatan luka berkala dirumah;
e. Khitan dirumah;
f. Eldery care/perawatan lansia;
g. Perawatan sakit dirmh apabila menolak dirawat diklinik/ rumah sakit.