Upaya pemerintah dalam menjadikan Indonesia Bebas Pasung telah dilaksanakan semenjak beberapa tahun ke belakang. Namun pada kenyataannya orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) masih dipasung oleh keluarganya.
Padahal sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa.
Surat tersebut juga berisi instruksi untuk para Camat dan Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam penanggulangan pasien yang ada di daerah mereka.
(sumber : http://www.depkes.go.id/pdf.php?id=1242)
Kaitannya dengan permasalahan tersebut bertempat di Kp.Rancabungur Legok Rt.01/01 Kel.Bungursari Kecamatan Bungursari hari ini Senin, 12 Februari 2017 telah melaksanakan evakuasi dan rujukan ODMK ke RS Jiwa Bogor.
Adapaun orang tersebut bernama Jalil, 58 tahun, belum berkeluarga. Yang bersangkutan mulai alami sakit jiwa dari umur 30 Th . Dalam evakuasi tersebut hadir :
- dokter Puskesmas dr.Budi,
- Kepala Puskesmas Ikhsan Puadi,
- Lurah Bungursari H.Karmana,
- Kapospol Bungursari Aiptu Wawan Suwanda,
- Danpos Ramil Peltu Asep Supriadi.
Pasien tersebut langsung dibawa ke RS Jiwa Bogor dengan mempergunakan mobil ambulans Puskesmas untuk diantar langsung oleh perawat Puskesmas Bungursari.