Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro,SH,MH didampingi Kasubbag Humas IPTU Nurrozi,SE melaksanakan release berita terkait ungkap kasus aborsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan dilaksanakan pada Jum at, (13/09) jam 14.15 s/d 14.45 WIB. di Ruang Penyidikan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya III. Pokok Perkara.
Ungkap kasus atas dasar Laporan Polisi : LP / B / 214 / IX / 2019 /JBR / RES TSM KOTA tgl 8 September 2019 dengan TKP Kampung Plang Rt. 3/6 Kel. Sukamanah Kec Cipedes Kota Tasikmalaya.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 Jam. 20.00 WIB. Korban adalah janin bayi berusia 7 bulan.
Tersangka adalah D, perempuan 30 tahun, ibu rumah tangga, alamat Kp. Plang 3/6 Kel. Sukamanah Kec Cipedes Kota Tasikmalaya.
Kronologis peristiwa ini adalah pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 jam 20.00 WIB di Kp.Plang 3/6 Kel.Sukamanah Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya, saksi Ketua RT menerima informasi dari warganya ada seorang perempuan mengaku telah mengubur anak kucing.
Namun karena warga curiga kemudian warga menggali kembali kuburan tersebut dan begitu dibuka diketahui bukan anak kucing melainkan janin bayi yang sudah meninggal dunia. Atas laporan dari warganya tersebut diteruskan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Alasan tersangka menggugurkan kandungan dan membiarkan janin tersebut meninggal dunia karena tersangka tidak berkehendak dengan kelahiran janin bayi tersebut.
Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 77 A ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling Banyak Rp.1 Milyar.