Pada hari sabtu tanggal 12 Mei 2018 Jam :23.00.WIB. Polsek Ciawi Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan Kegiatan Kepolisan Yang Ditingkatkan (KKYD) Pada saat kegiatan sedang berlangsung mendapat laporan melalui seluler bahwa ada dua pasangan yang di duga bukan suami istri yang bermalam di hotel sartika.
kemudian patroli mendatangi Tkp di dampingi warga masyarakat sekitar hotel dan melakukan pemeriksaan ke kamar No 16. Di ketahui bahwa terdapat seorang pria berinisial “SKP” dan wanita bernisial “LN” Yang bukan suami istri. dan pada kamar No :204. Di ketahui bahwa terdapat seorang pria bernisial “SS” dan wanita bernama “SR”. Alias N. Yang bukan suami istri
Selanjutnya kedua pasangan tersebut di bawa kepolsek ciawi untuk di minta keterangannya, Tindak lanjut Menghubungi pemilik hotel untuk penyelesaian masalahnya sehubungan pada beberapa waktu yang telah lalu pernah terjadi hal yang sama dan pemilik hotel mengadakan perjanjian dengan warga masyarakat apabila terjadi hal yang serupa akan di berhentikan pengoprasian hotelnya.
kedua pasangan bukan suami istri tersebut dibuatkan surat pernyataan di hadapan keluarganya dan warga selanjutnya diserahkan ke keluarganya