Pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 jam : 21.30.WIB. Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar. telah melaksanakan KKYD dengan sasaran peredaran miras di wilayah Polsek Cihideung.
Adapun Lokasi yang menjadi sasaran adalah Taman Dadaha Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan di temukan 2 ( Dua ) orang pemuda diduga sedang mengkonsumsi minol.
setelah diperiksa ke 2 ( Dua ) pemuda tersebut diduga sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 2 ( dua ) botol.
akirnya Barang Bukti dan Ke 2 ( Dua ) pemuda tersebut diamankan ke mako Polsek Cihideung untuk di lakukan pemeriksaan.
Inisial 2 orang tersebut adalah:
” DN “, 23 Thn, Buruh, alamat kp. Anjung rt. 06/04 Ds. Tanjungsari Kec. Salopa Kab. Tsm
” RP “, 21 Thn, Buruh, alamat Kp. Citundun Rt. 02/04 Ds. Mandalawangi Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya