Pada hari sabtu tanggal 27 Oktober 2018, sekira jam: 23.30. WIB. Patroli Polsek Cihideung dipimpin Pawas Ipda H. M. Suryo berikut 3 ( tiga ) anggota melaksanakan KKYD di taman Dadaha Kel.Nagarawangi Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya.
ketika petugas patroli memasuki Komplek Taman Dadaha menemukan 4 ( empat ) orang laki-laki yang sedang kumpul, kemudian dilaksanakan interogasi dan ditemukan 1 ( satu ) botol minol kosong jenis arak kemudian mengakui selesai mengkonsumsi minol jenis arak.
selanjutnya ke 4 pemuda oleh petugas langsung diamankan berikut BB nya ke Mako Polsek Cihideung untuk proses lebih lanjut. dan Inisial ke 4 pemudan tersebut adalah :
1). ” W “, 24 tahun, buruh, kp. Cibalieur Desa sancang kec. Cibalong kab. Garut
2). ” LH “, 24 tahun, buruh, banyusirna desa sancang kec. Cibalong kab. Garut.
3). ” EB “, 24 tahun, buruh, kp. Cikolak Rt. 02 Rw. 04 Desa pendey Kec. Pendey kab. Garut.
4). ” HM “, 22 tahun, buruh, Kp. Awilega Rt. 012 Rw. 03 Desa wanakerta Kec. sukarame Kab. Tasikmalaya.
Barang Bukti yang diamankan :
1). 1 ( Satu ) botol kosong jenis arak
2). 1 ( satu ) buah gelas plastik