Pada hari sabtu Tanggal 12 November 2018 jam:17.00.WIB. Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkaan ( KKYD ) dipimpin Oleh Kanit Turjawali Ipda Dadang Juanda dan berhasil mengamankan miras jenis tuak sebanyak 3 jerigen dan 1 ember siap di jual.
Adapun pemilik Tuak tersebut Inisial ” M.R “, 19 th, alamat Kp. Ciroyom Kel. Parakanyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya Barang Bukti dan pemilik diamankan ke Markas Komando Polres Tasikmalaya Kota guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.