Polsek Kawalu melakukan kegiatan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) pada hari Senin, 05 Februari 2018 jam 20.30 Wib di Warung Sdr. Isak Jl. Kemerdekaan Kel. Karsamenak Kec. samping Hotel Sartika Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pada saat melakukan penggeledahan di warung Sdr. Isak di temukan Barang Bukti berupa Minuman Oplosan Jenis Bimbim sebanyak 25 (dua puluh lima) plastik.
Saat penangkapan tersangka di lakukan penggeledahan dan ditemukan pada saku jaketnya beberapa kemasan bekas obat Merk Saledryl, Grantusif dan Dehifenin.
Tersangka selanjutnya di bawa ke Polsek Kawalu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan di lakukan penyelidikan asal muasal barang tersebut.