Sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcar Lantas) selama pelaksanaan Operasi Ramadniya 2016, Pemerintah lewat Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2016, tentang “Pengaturan lalu-lintas, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran tahun 2016/1437 H”
Dalam surat edaran yang tertanggal 8 Juni 2016 tersebut disampaikan beberapa poin utama. Perihal rekayasa lalu-lintas pelaksana dilapangan adalah Kementrian Perhubungan, Polri, Kementrian PU dan Pera, serta dinas yang bertanggungjawab dalam bidang sarana/prasarana lalu-lintas. Pelarangan beroperasinya angkutan barang akan mulai dilaksankanan pada 1 Juli 2016 (H-5) pukul 00.00 WIB hingga 10 Juli 2016 (H+3)pukul 24.00 WIB. Adapun larangan berlaku bagi kendaraan pengangkut barang bangunan, truk temple, truk gandeng dan container, serta kendaraan pengangkut dengan sumbu lebih dari dua. Namun larangan tersebut memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM, ternak, sembako, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor-import dari dan menuju pelabuhan eksport-import serta pengangkut motor yang mengikuti mudik gratis.
Khusus mengenai jembatan timbang, operasionalnya akan ditutup mulai 29 Juni 2016 (H-7) hingga 14 Juli 2016 (H+7). Seluruh jembatan timbang akan digunakan untuk tempat beristirahat bagi pengguna jalan. Sedangkan Polri telah menyiapkan tempat istirahat di seluruh kantor Polisi yang berada di jalur utama baik itu Polres maupun Polsek.