Penderita gangguan jiwa masih ada yang berada dalam kondisi yang memprihatinkan, seharusnya penderita gangguan jiwa ini mendapatkan perawatan medis yang sama dengan penderita penyakit lain. Namun kendala pengetahuan dan jarak fasilitas kesehatan khusus bagi penderita gangguan jiwa membuat pengobatan yang semestinya tidak mudah dijangkau.
Di wilayah Polsek Gunungtanjung, kurang lebih 30 Km dari Kota Tasikmalaya terdapat dua penderita gangguan jiwa. Penderita gangguan jiwa ini bernama Jajang, 25 tahun, anak dari Sdr.Duloh 60 tahun, dan Sdri.Enok 56 tahun. Penderita lainnya bernama Epul, 24 tahun anak dari Sdr.Sobirin (almarhum) dan Sdri.Nani 56 tahun. Kedua penderita ini merupakan warga Kp.Cikuya Rt.02 Rw.06 Desa Bojongsari Kec.Gunungtanjung.
Brigpol Agus Dedi H sebagai Bhabinkamtibmas pembina desa bersama Kepala Dusun, pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 sekira jam 11.00-13.00 WIB melaksanakan kegiatan Door to Door System berupa Sambang Warga menengok 2 orang pemuda yang mengalami gangguan jiwa. Kondisi dua pemuda ini cukup memperihatinkan, mereka dikurung menggunakan sel yang terbuat dari besi di dalam rumahnya oleh keluarganya. Mereka dikurung oleh keluarga karena sering mengamuk dan meresahkan warga sekitar. Untuk kedua penderita gangguan jiwa ini, BRIGPOL Agus Dedi H sedang mengajukan upaya pengobatan ke fasilitas kesehatan khusus penyakit jiwa di Bandung. Ia bekerjasama dengan pihak Puskesmas dan Pemerintah Desa setempat demi lancarnya pengurusan administrasi untuk pengobatan warganya.