Polsek Indihiang telah mengamankan seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana penipuan. Adapun modus pelaku dalam menipu korbannya adalah menjanjikan keuntungan bisnis berlian. Bukan berlian yang di dapat malah kemenyan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi nomor LP/B/243/X/2017/JBR/ Res Tsm Kota/Sektor Indihiang, tanggal 2 Oktober 2017.
Dari laporan tersebut diketahui peristiwa terjadi pada hari Jumat,at tanggal 9 September 2016 di Perumahan Villa Bungursari Kel.Bantarsari Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya.
Adapun korban bernama Daryana alias Yana bin Halimi, seorang wiraswastawan beralamat di Kp.Babakan Cikiara Rt.01/01 Kel Panglayungan Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya.
Adapun kronologis peristiwa ini adalah sebagai berikut. Pada hari Jumat 9 September 2016, sekitar jam 14.00 WIB di Perumahan Villa Bungursari Blok A 39 Kel.Cibunigeulis Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya. Korban menyerahkan uang yang totalnya Rp.20 juta untuk pembelian bisnis berlian. Uang diserahkan kepada pelaku.
Usut punya usut uang tersebut oleh terlapor tidak dibelikan berlian, malahan uang sebesar Rp.20 juta itu digunakan untuk membeli sesajen sebagai syarat pesugihan ke Gunung Kawi di Jawa Tengah. Sesajen berupa kemenyan itu dibungkus 2 kain kecil warna Merah dan Kuning.
Saat korban menagih uang tersebut, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang kepada korban dalam waktu 2 minggu. Namun sampai dengan korban membuat laporan tersebut korban belum menerima uangnya kembali.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Indihiang berinisial TR alias Neng alias Devita, 49 tahun, beralamat di Jl. Tajur No.4 Kel.Panyingkiran Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dihadapinya. Ia akan menjani penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 374 KUHPidana.