Beranda header Pelaku Pencurian Hewan Ternak Angkut Hasil Curian Gunakan Angkutan Kota

Pelaku Pencurian Hewan Ternak Angkut Hasil Curian Gunakan Angkutan Kota

1126
0

Tim gabungan Sub Rayon 1 Polsek jajaran Polres Tasikmalaya Kota telah mengungkap kasus pencurian hewan ternak sebagaimana dimaksud pasal 363 jo 55 dan 56 KUHP.

Kasus pencurian diawali adanya Laporan Polisi nomor : LP / 05 / II / 2015 / Res Tsm Kota / Sek Sukaresik. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 6 Pebruari 2015, jam 03.30 WIB. Adapun TKP pencurian ini adalah Kp.Tanjung Sirna Rt 01/06 Desa Banjarsari Kec.Sukaresik Kab. Tasikmalaya.

Kasus ini juga terungkap tidak lepas dari peran seorang Polisi Desa /Poldes (petugas keamanan pegawai desa) yang memiliki kejelian dan sikap awas dalam memperhatikan situasi Kamtibmas. Polisi Desa tersebut bernama Sulaeman, 39 tahun, alamat Kp Tanjung Sirna Rt 01/ 06 Ds.Banjarsari Kec.Sukaresik Kab Tasikmalaya.

Menurut sdr.Sulaeman, sekitar jam 03.00 WIB di wilayah Sukaresik sering ada orang yang mengantar dan menurunkan hewan kambing. Hal tersebut dinilai janggal dan diluar kebiasaan. Temuan tersebut oleh pelapor disampaikan kepada petugas Polsek Sukaresik.

Oleh anggota Polsek Sukaresik laporan informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa barang yang sering diangkut dini hari tersebut adalah hewan ternak diduga hasil pencurian. Hewan tersebut diangkut oleh kendaraan angkutan umum Kota Tasikmalaya trayek 05  jurusan Indihiang-Pancasila.

Setelah mendapat informasi awal tersebut penyelidikan dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama BT al Jaer, 23 tahun, warga Kp.Bojong Tritura Kel./Kec Cipedes Kota Tasikmalaya. Pria tersebut diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini