Beranda Headline PEMUSNAHAN MIRAS, KNALPOT BISING DAN OBAT-OBATAN TERLARANG OLEH POLRES TASIKMALAYA KOTA

PEMUSNAHAN MIRAS, KNALPOT BISING DAN OBAT-OBATAN TERLARANG OLEH POLRES TASIKMALAYA KOTA

279
0

Setelah pelaksanaan apel gelar pasukan dalam rangka Oprasi Ketupat Lodaya 2021, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yaitu berupa pemusnahan obat-obatan terlarang, miras dan Knalpot Bising.

Adapun jumlah obat-obatan terlarang yang merupakan temuan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang dimusnahkan pada hari ini yaitu OKT (Obat Keras Tertentu) sebanyak 23.293 butir, Pil Kuning berlogo Mf sebanyak 22.000 butir, Pil Tramadol 240 butir, Pil Putih berlogo YY sebanyak 1000 butir, Pil Thrihexypenydhil sebanyak 53 butir dan sabu-sabu seberat 1 gram.

Sedangkan untuk miras (minuman keras) sebanyak 2746 botol miras dari berbagai merk dan oplosan, 646 liter tuak atau ciu yang akan dimusnahkan.

Selain obat-obatan terlarang dan minuman keras, Polres Tasikmalaya Kota juga berhasil mengamankan petasan sebanyak 19.405 butir dan mengamankan knalpot bising yang mengganggu sebanyak 220 buah.

Dengan pelaksanaan KRYD oleh Polres Tasikmalaya Kota diharapkan dapat mengurangin tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini