Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada Senin, 27 Januari 2020 mulai jam 08.00 WIB bertempat di Lapangan Upacara Mapolres Tasikmalaya Kota telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas personil Polres Tasikmalaya Kota Tahun Anggaran 2020.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto,S.IK memimpin upacara didampingi para Kabag, Kasat dan Kapolsek dan anggota dari Bag dan Satfung. Perwakilan dari tiap-tiap Bagian, Satfung dan Polsek.
Kabag Sumda Kompol Ii Rusdiandi, Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana, IPDA Agus Fredy dan IPDA Subarman mewakili seluruh personil Polres Tasikmalaya Kota menandatangi pakta integeritas tersebut. Selesai penandatanganan kemudian Kapolres menyampaikan sambutannya :
Hasil monitoring dan evaluasi kementerian pan dan rb menunjukkan bahwa sebagian besar
penandatanganan dokumen pakta integritas tersebut hanya terhenti sebagai acara seremonial belaka. Hal tersebut disebabkan penandatangan dokumen pakta integritas tidak diikuti dengan penerapan berupa program dan kegiatan serta evaluasi terhadap penerapan pakta integritas tersebut.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 60 tahun 2012, pada saat ini Kementerian PAN dan RB bekerja sama dengan KPK sedang menyusun pedoman penerapan dan evaluasi Pakta Integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pedoman tersebut berisi tahapan-tahapan pembangunan dan evaluasi zona integritas, yang merupakan embrio dari wilayah bebas dari korupsi, di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.