Pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota dalam program mengantisipasi penjualan, peredaran miras, minol/miras oplosan di wilayah Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya kota yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 wilayah hukum Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya kota mendapatkan penjual Miras TKP Jalan Mangin Kp.Bencing Rt 08 Rw 03 Kel sukajaya Kec Bungursari Kota Tasikmalaya.
Anggota yang terlibat diantaranya adalah Kapolsek indihiang,Aiptu Subarman,Bripka Riadi Arsyad,Bripka Iwan,Bripka Enjang dan Bripka Epan Haeruman.
Anggota Polsek Indihiang yang melaksanakan kegiatan tersebut mendapatkan dua bungkus plastik miras jenis tuak yang disimpan di dalam 1 buah ember kosong di temukan di warung tutup.
Upaya yang dilakukan oleh anggota Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota diantaranya mengamankan barang bukti miras jenis tuak yang di temukan di warung kosong /tutup dan mencatat identitas warung yang buka bernama NS (38) alamat Kp.Bencing Rt 08 Rw 03 Kel Sukajaya Kec Bungursari Kota Tasikmalaya,hasil keterangannya tidak mengakui tuak tersebutnya,melainkan milik orang lain serta anggota Polsek Indihiang melakukan pengembangan.