Gangguan Kamtibmas serta kejahatan yang terjadi di masyarakat sering kali diawali dan dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras / minuman beralkohol oleh para pelakunya. Oleh karena itu Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran minuman keras.
Pada Sabtu pagi, 14 Mei 2016 sekira jam 05.30 WIB anggota Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman dan pemindahan beberapa dus minuman beralkohol berbagai jenis. Pengungkapan tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di sebuah garasi yang disewakan di wilayah Kec.Cihideung.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek ke tempat itu ternyata sedang ada aktifitas bongkar muat barang berupa minuman keras dari sebuah mobil box jenis Toyota Hi-Lux. Barang-barang tersebut datang dari luar Kota Tasikmalaya kemudian dipindahkan kedalam sebuah mobil minibus jenis Totoya Avanza warna Silver, diduga barang berupa minuman beralkohol tersebut akan diedarkan di Kota Tasikmalaya. Selanjutnya petugas Polsek Cihideung mengamankan dua unit kendaraan tersebut beserta minuman beralkohol sebanyak 281 botol berjenis Arak, Beer Prost dan Wisky Mansion. Menurut Kapolsek Cihideung Kompol Gandi Jukardi,SH,MH upaya menjaga Kamtibmas di wilayahnya akan terus dilakukan dengan cara salah satunya melaksanakan razia penyakit masyarakat dimana pemberantasan peredaran minuman keras menjadi salah satu hal penting yang akan terus dilakukan.