Beranda Headline Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Keramaian

Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Keramaian

1710
0

Bertempat di Kantor Kecamatan Sukaratu,hari Selasa tanggal 1 Nopember 2016 jam 09.30 wib, Kapolsek Sukaratu AKP Edi Junaedi menyampaikan tata cara pembuatan/persyaratan surat ijin keramaian,kepada masyarakat yang akan mengadakan kegiatan hiburan elekton dalam rangka pernikahan,

Ketika Kapolsek sedang berada di kantor Kecamatan, ada salah seorang warga yang bertanya kepada Kapolsek,bagaimana persyaratan pembuatan surat ijin keramaian.
Setelah diberi penjelasan dan sudah memahami, lalu yang bersangkutan melengkapi persyaratannya, mulai dari Desa,Kecamatan terakhir ke Polsek Sukaratu . Saat pemohon mengajukan perijinan di Polsek Sukaratu, tidak lebih 15 menit Surat Ijin Keramaian sudah selesai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini