Bertempat di Kantor Kecamatan Sukaratu,hari Selasa tanggal 1 Nopember 2016 jam 09.30 wib, Kapolsek Sukaratu AKP Edi Junaedi menyampaikan tata cara pembuatan/persyaratan surat ijin keramaian,kepada masyarakat yang akan mengadakan kegiatan hiburan elekton dalam rangka pernikahan,
Ketika Kapolsek sedang berada di kantor Kecamatan, ada salah seorang warga yang bertanya kepada Kapolsek,bagaimana persyaratan pembuatan surat ijin keramaian.
Setelah diberi penjelasan dan sudah memahami, lalu yang bersangkutan melengkapi persyaratannya, mulai dari Desa,Kecamatan terakhir ke Polsek Sukaratu . Saat pemohon mengajukan perijinan di Polsek Sukaratu, tidak lebih 15 menit Surat Ijin Keramaian sudah selesai.