Unit Reskrim Polsek Ciawi Minggu malam, 31 Oktober 2016 telah menyerahkan pelaku penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo 378 KUHP. Tersangka yang diserah-terimakan berinisial BS. Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan di TKP wilayah hukum Polres Brebes Jawa Tengah.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi pada tanggal 31 Oktober 2016 di Perum Nusantara Regency Pakid Ciawi, atas laporan keluarga korban yang berhasil membuntuti pelaku dari sejak di Berebes. Pelaku diserahkan kepada Kanit Reskrim Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jateng, diterima langsung oleh IPDA Triyanto,SH pada hari Senin tgl 31 Oktober 2016 jam 22.30 wib di penjagaan Mapolsek Ciawi dengan Berita Acara Serah Terima Tersangka.