Pada Hari Sabtu Tanggal. 08 Oktober 2016 sekira jam 12.00 wib Unit Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan. Siliwangi ada seseorang yang akan melakukan transaksi, dengan membawa, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu. Kemudian pada sekira jam 14.00 wib Unit I Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin oleh Aiptu Rosadi bersama Anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata menemukan seseorang yang mencurigakan sedang duduk di teras Rumah di pinggir Jalan Siliwangi ke mudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan saat itu ketika digeledah dari badan orang tersebut didapatkan 4 ( empat paket ) sabu sabu yang dikemas dalam plastik bening di dalam saku celananya, dan orang tersebut mengakui atas kepemilikan sabu sabu tersebut. Untuk selanjutnya orang yang setelah ditanya mengaku atas nama Y.J tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk keperluan penyidikan, dan pengembangan perkara lebih lanjut.