Beranda Headline POLRES TASIKMALAYA KOTA GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA

POLRES TASIKMALAYA KOTA GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA

544
0

Mapolresta- 8 Kasus Penyalahgunaan Narkoba berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun waktu 1 bulan. Kamis, 4 November 2021.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menerangkan, bahwa dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota. 3 Kasus diantaranya Perkara Sabu-sabu, 1 Kasus Perkara Tembakau Sintestis, 3 Kasus Sediaan Farmasi, 1 Kasus Perkara Ganja.

Dari 8 Kasus Penyalahgunaan Narkoaba tersebut telah diamankan 8 orang Tersangka berikut Barang Bukti 14,70 gram Sabu-sabu, 1,7 gram Ganja Kering, 2,10 gram Tembakau Sintetis, serta 608 butir obat Pil Kuning Hexymer. Keseluhan Tersangka belum pernah dihukum, 5 Tersangka berperan sebagai Pengedar dan 3 Tersangka lainnya berperan sebangai Pemakai.

Untuk penyalahgunaan Narkotika dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk penyalahgunaan Sediaan Farmasi, dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No. 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini