Selasa 4 Desember 2018, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf.,SI.K,S.H menerima kedatangan Tim Supervisi Provost Mabes Polri yang dipimpin ketua tim yaitu KOMBES Pol Budi Pranowo, AKBP Laila Wati, KOMPOL Emmy, AKP
KASI Propam IPDA Anang Sudarjo bersama seluruh Anggota Propost Polres Tasikmalaya Kota.
Bertempat di Aula Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota seluruh Anggota Propam Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan arahan dari Tim Supervisi Mabes Polri yang dalam kesempatannya ketua tim KOMBES POL Budi Pranowo, kami mengajak kepada Kasi Propam terduga pelanggar harus mengucapkan Tribrata didepan Anggota agar terduga bisa memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya, Pemberkasan pada suatu kasusu harus selesai dalam waktu paling lama 60 hari.
Pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik, untuk anggota yang melanggar pidana seperti narkoba, segera disidangkan tidak harus menunggu hukuman pidana umum.
Masalah sikap tampang banyak anggota polisi yang berpakaian seragam polisi tapi rambut tidak seperti potongan seorang polisi. Rambut dilarang mengikuti model potongan artis karena dinilai tidak pantas, celana sering kita menemukan potongan pensil dan dinilai tidak pantas sebagai seorang Anggota Polisi harus berpakaian dan bersikap tampang yang rapi sebagai contoh tauladan ditengah masyarakat.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, Dengan adanya supervisi Propam Mabes Polri dan Polda Jabar, diharapkan seluruh Anggota Polres Tasikmalaya Kota tidak ada yang melanggar peraturan kode etik maupun pelanggaran disiplin Anggota Polri.