Pada hari Selasa tgl 17 juli 2018 jam: 19.30.wib. sewaktu Pers Polsek Cihideung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ruhana berikut 5 anggt melaksanakan giat ops Libas di jl RE Djaelani kel Tuguraja kec Cihideung kota Tasikmalaya.
Saat melintas jl RE Djaelani ada seorang yang membawa kantong keresek warna hitam masuk gang, kemudian yang bersangkutan di pantau sampai di tempat kandang ayam, orang tersebut menyimpan kantong keresek, kemudian didekati dan di tanya petugas polri, yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah minol jenis tuak untuk di komsumsi sendiri.
Berdasarkan pengakuannya dapat beli dari Ex Terminal Cilembang, setelah dilakukan pengembangan di tempat ex terminal tidak diketemukan penjual minol jenis tuak, Selanjutnya orang tersebut di beri pembinaan agar tidakk membeli atau menjual minum minuman jenis tuak.
Akirnya sementara untuk BB 5 ( lima ) liter minol jenis tuak tersebut di amankan di Polsek Cihideung.