Polsek Indihiang telah mengamankan seorang pelaku penggelapan dalam jabatan sebuah perusahaan swasta di Tasikmalaya pada hari Kamis 09 November 2017 jam 10.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berasal dari Laporan Polisi nomor LP /B/ 292/ XI/ 2017 / JBR/Res Tsm Kota/Sektor Indihiang, tanggal 09 Nopember 2017.
Peristiwa itu diketahui pada hari Selasa, 7 Nopember 2017 diketahui sekitar jam 15.30 WIB di Kantor PT.Inti Kencana Wiraputra Jl.Ir.H Juanda Kec Bungursari Kota Tasikmalaya.
Peristiwa ini awalnya diketahui saat pihak PT Inti Kencana Wiraputra melakukan audit internal dan diketahui salah salah seorang karyawan menggunakan uang perusahaan dan tidak disetorkan. Lalu perusahaan mengecek pembayaran ke lapangan ke salah satu toko milik Sdr.H.Dadah. Menurut keterangan pemilik toko, Ia sudah lunas membayar dan saat perusahaan mengecek ke semua toko yang sudah diorder oleh pelaku ternyata semuanya sudah lunas.
Maka atas kejadian tersebut PT. Inti Kencana Wiraputra mengalami kerugian Rp. 71.711.480,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh rupih)
Menurut Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono, petugas Polsek telah mengamankan pelaku yang juga merupakan karyawan perusahaan PT.Inti Kencana Wiraputra yang berinisial WD, 25 tahun, salesman perusahaan tersebut, warga Desa Sukaratu Kec. Rajapolah Kab.Tasikmalaya.