Pada hari Senin tanggal 07 November 2016 mulai pkl 09.20 Wib s/d 11.38 Wib bertempat Bale Kota Tasikmalaya Jl. Letnan Harun No. 01 Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, telah dilaksanakan aksi unjuk rasa oleh Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kota Tasikmalaya dalam rangka menyikapi pengupahan di Kota Tasikmalaya, jumlah massa sebanyak kurang lebih 100 orang terdiri dari elemen pekerja PT. Inti Kencana Wiraputra (Wings), PT. Tirta Unggul Pratama (Aqua), CV. Agung Mandiri Lestari (Sabun Agung), PT. Datar Salam, Jasa Matra Karya Agung (Holcim), PT. Mitra Priangan Persada, PT. Panjunan, PT. Surya Indotama, dan RPA Tamansari Grup. Selaku korlap adalah Sdr. Dede Rusman (Sekjen GOBSI Kota Tasikmalaya) dan penanggung jawab kegiatan yaitu Sdr. Erwin (Ketua GOBSI Kota Tasikmalaya) selain melakukan orasi pengunjukrasa juga membawa pamflet yang berisikan :
1. Depeko tidak sesuai dengan Kepres No. 107 th 2004
2. Kami menolak buruh harian lepas
3. Survei KHL harus tetap dilakukan !!!
4. Dinsosnakertrans harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan undang undang
5. Dinsosnakertrans selingkuh dengan pengusaha perusahaan
Orasi Korlap Aksi pada intinya :
– Sampai saat ini hak hak normatif buruh belum terealisasi
– Masih ada status Buruh harian lepas yang di pekerjakan di Kota Tasikmalaya
– persoalan persoalan buruh di Kota Tasikmalaya sangat urgen khususnya masalah pengupahan
– adanya perusahan yang memberikan upah kepada pekerja dibawah UMK
– PT. Panjunan sampai saat ini belum memberikan hak normatif buruh
– Buruh bukan robot dan ingin sejahtera
– PT. Panjunan sudah berdiri selama 12 tahun namun baru kamarin mendaftarkan pekerja di BPJS itupun melalui perjuangan buruh
– yang harus menjalankan undang undang adalah Pemerintah khususnya tentang jaminan sosial dan kesehatan
– massa GOBSI tidak dibayar dan ini murni aspirasi pekerja yang ingin menuntut hak nya
– dalam PP 78 th 2015 terkait KHL Pemerintah Daerah bisa mengkaji ulang sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial
pengunjukrasa Diterima oleh Kadinsosnakertrans Kota Tsm Sdr. H.M. FIRMANSYAH, SH,MH dan memeberikan tanggapan yg pada intinya :
– apa yang disampaikan oleh serikat pekerja akan kami perjuangkan secara maksimal
– kami akan menidaktegas perusahan perusahan yang melakukan pelanggaran khususnya yang tidak merapkan regulasi tentang UMK
– kami akan berusaha secara maksimal dalam hal pengawasan dan pembinaan perusahaan sesuai dengan tahapan undang undang yang berlaku
– mekanisme tentang UMK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat maka Pemerintah Daerah tidak bisa merubah nilai UMK
– sebelum UMK ditetapkan, kami sudah melakukan survei pengupahan yang melibatkan organisasi serikat pekerja
Kemudian perwakilan massa aksi berjumlah 15 org melakukan mediasi yang dipimpin oleh Kadinsosnakertrans H.M FIRMANSYAH, SH. MH, diikuti Kasi Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Sdr. H. YOYO RISLIA dan Kasi Hubungan Industri Dinsosnakertrans Kota Tasikmalaya Sdr. H. KUSMAWAN.