Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Miras di wilayah hukumnya pada hari Rabu 21 Maret 2018 jam 12.30 WIB. Petugas mengamankan penjual Miras di TKP Kp Genteng Rt 03/01 Kel.Cilamajang Kec Kawalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pedagang yaitu :
3 botol Vodka
2 botol Wiski
4 botol Exotik
2 botol Faitrum/Morgan
1 botol Read Lebel
1 botol Josrevosado
1 botol Vodka Inferial
1 botol Contrue
1 botol Bolts Pepermengren
1 botol Vodka icelen
1 botol Viski Rederloyal
1 botol Robinson Viski
Minuman memabukan itu diamankan dari sdr.Anwar, umur 27 tahun,
Buruh, alamat Kp Genteng Rt 03 Rw 1 Kel.Cilamajang.
Pengungkapan peredaran Miras ini berawal saat anggota Polsek Kawalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Anwar suka dijadikan transit/jualan minuman keras.
Setelah dicek ternyata benar ditempatnya sdr.Anwar terdapat beberapa minuman, akirnya dilakukan penyitaan. Dari hasil keterangan sdr.Anwar bahwa minuman tersebut milik Sdr.Nanang yang beralamat Kp.Gunung Subang Cilamajang.
Selanjutnya anggota Polsek mengamankan barang bukti kemudian meminta keterangan dari saksi-saksi. Polsek Kawalu terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengecek apakah ada lokasi lain penjualan minuman keras.