Pada hari minggu 22 juli 2018 mulai pkl 12.00.wib. sd selesai bertempat di wilayah Hukum Polsek rajapolah telah dilaksnakan giat KKYD dg sasaran Antisipasi Street Crime, Peredaran Miras dan kejahatan lainnya.
KKYD berlokasi di Terminal PasarRuko kerajinan Stasiun Morosonosasaran: Calo ,Parkir liar, Pengamen, Anak Punk, Serta antisipasi peredaran Miras
Hasil Yang Dicapai : Telah mengamankan 1 orang Remaja yang sedang melaksanakan parkir liar di lokasi sekitar Ruko kerajinan jl raya rajapolah ds. Rajapolah kec. Rajapolah,dengan inisial sbb:
1. ” R ” , Tsm 19 tahun, parkir liar, kp.Pukes ds. Rajapolah kec. Rajapolah kab. Tasikmalaya
Barang bukti : uang hasil parkir liar sebanyak Rp. 4.500,- ( empat ribu lima ratus rupiah )
Selanjutnya terhadap pelaku diberikan pembinaaan agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta di arahkan apabila ingin tetap melakukan parkir di arahkan ke Dinas Perhubungan.