Beranda Headline Polsek Rajapolah Tindak Penjual Miras Hingga Tingkat Sidang Tipiring

Polsek Rajapolah Tindak Penjual Miras Hingga Tingkat Sidang Tipiring

1295
0

Untuk memberikan efek jera terhadap pemilik dan penjual Miras di Kec. Rajapolah, kemarin siang Polsek Rajapolah mengajukan Berkas Sidang Tindak Pidana Ringan ( TIPIRING ) terhadap Tersangka inisial KA di Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena kedapatan memiliki dan menjual Minuman Keras Jenis Ciu. Tersangka diamankan dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Rajapolah di rumahnya Kp. Bebedahan Ds. Rajapolah pada Hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wib berikut barang bukti berupa 1 botol aqua ukuran satu setengah liter yang berisi Minuman keras jenis Ciu.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 41 ayat ( 1 ) atau pasal 19 ayat ( 2 ) hurup a Perda Kab. Tasikmalaya no. 3 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ketetraman dan ketertiban umum di Kab. Tasikmalaya.

Dalam Sidang yang digelar pada Hari Senin tanggal 14 Nopember 2016, 2 ( dua ) Anggota Polsek Rajapolah yaitu Bripka Marta dan Bripka Dwi Sarjito menjadi saksi. Sesuai fakta fakta dalam Persidangan, Tersangka KA terbukti secara meyakinkan telah memiliki Minuman Keras jenis Ciu dan Oleh Hakim yang memimpin Persidangan Tersangka dikenakan dikenakan Denda sebesar Rp. 200.000,-.

Selesai menjalani Persidangan, Tersangka diserahkan kepada warga warga yang diwakili oleh Ketua RT setempat. Dalam penyerahan itu Kapolsek meminta warga untuk mengawasi sdr. KA, dan apabila kembali menjual minuman keras segera memberitahukan kepada Pihak Polsek Rajapolah untuk ditindak sesuai dengaj Hukum yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut , Sdr. KA berjanji tidak akan menjual minuman lagi dan bila kedapatan menjual lagi sanggup menghadapi sanksi sosial maupun sanksi Hukum yang berlaku.

Kapolsek Rajapolah IPTU Glatiko Nagiewanto,SH menjelaskan bahwa Sidang TIPIRING terhadap Sdr. KA yang dihadiri oleh Anggotanya tersebut dilaksanakan oleh pada Hari Senin 14 Nopember 2016 mulai jam 11.00 sd 11.30 Wib. Tujuan dilaksnakan Sidang Tipiring tersebut yaitu untuk memberikan efek jera kepada penjual Miras diwilayahnya. Kapolsek mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan segala bentuk Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini