Pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2018 jam:11.00.wib. Polsek tawang Polres Tasikmaaya Kota Polda Jabar telah melaksanakan KKYD sasaran Miras bertempat di rumah P. Udin Cendrawasih Rt.02 /04 Kel.Lengkongsari Kec.Tawang Kota Tasikmalaya.
Mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan miras jenis tuak di rumah Pa udin, kemudian Personil Polsek Tawang melakukan pemeriksaan dan mengamankan minuman jenis tuak sebanyak 2 jeriken yang sudah di kemas dalam kantung plastik, milik sdr.Asep sopir jurusan ciamis tetapi tidak ada di lokasi.
Cara bertindak : Menggeledah rumah yang diduga tempat penyimpanan tuak, Mengecek identitas tuak, Memeriksa barang bukti, Memeriksa dan mendata yang terbukti melanggar.