Beranda Headline PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS NARKOBA BULAN FEBRUARI – MARET 2021 DI WILKUM...

PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS NARKOBA BULAN FEBRUARI – MARET 2021 DI WILKUM POLRES TASIKMALAYA KOTA

574
0

Bertempat di Depan Loby Polres Tasikmalaya Kota pada hari Selasa, 16 Maret 2021 pukul 09.30 Wib Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasat Narkoba, Kasi Propam serta Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Narkoba Bulan Februari – Maret 2021 di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa dari bulan Februari sampai pertengahan Bulan Maret 2021 Sat Narkoba telah berhasil mengungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota yaitu 3 Kasus Perkara Sabu-sabu dan Daun Ganja Kering, 3 Kasus Perkara Tembakau Sintetis, 3 Kasus Perkara Psikotropika dan 2 Kasus Perkara Penyalahgunaan Sediaan Farmasi.

Dari 11 Kasus tersebut telah diamankan 11 orang Tersangka Laki-laki, dan 1 orang Tersangka Perempuan dengan Klasifikasi Tersangka 4 orang sebagai Pengguna, 3 orang sebagai Perantara, dan 5 orang sebagai Pengedar. Dari 12 Tersangka yang sudah diamankan 9 orang Tersangka Belum Pernah Dihukum dan 3 orang Tersangka adalah Residivis.

Jumlah Total Barang Bukti yang telah diamankan yaitu Sabu-sabu ± 14 gram, Daun Ganja Kering ± 70 gram,  Tambakau Sintetis ± 60 gram, Psikotropkika 49 Butir serta Sediaan Farmasi 857 Butir.

Untuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliar Rupiah, untuk Tersangka Penyalahagunaan Sediaan Farmasi UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun dan Denda Maksimal 1 Miliar Rupiah, sedangkan untuk Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika dijerat UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun dan Denda Maksimal 100 Juta Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini