Beranda Headline PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR OLEH...

PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR OLEH POLRES TASIKMALAYA KOTA

386
0

Pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.S.i. didampingi Kasat Reskrim melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang diduga dilakukan oleh Anak PUNK.

Di dalam kegiatan Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka bersaudara berinisial TG dan AJJ berikut Barang Bukti yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Korban berinisial DJN berumur 14 tahun dan N berumur 13 tahun, salah satu dari Korban sekarang ini Hamil 2 bulan.

Modus kedua Pelaku diawali dengan Memberikan Minuman Beralkohol kepada Korban, sehingga Korban tidak sadarkan diri kemudian Pelaku melakukan Persetubuhan.

Kedua Pelaku tersebut dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Penjara Minimal 5 (Lima) Tahun Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini