Polres Tasikmalaya Kota bersama Dispenda, Polisi Militer, Dishub dan Jasa Raharja telah melaksanaan Operasi Terpadu KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) pada hari ini Senin, 7 Agustus 2017.
Operasi Terpadu KTMDU dilaksanakan jam 09.00 wib – 12.00 WIB bertempat di sekitar Pos Polisi Adipura depan Mesjid Agung Jl. HZ Mustofa Kota Tasikmalaya serta di Jl.Raya Manonjaya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi tersebut, petugas gabungan melaksanakan penertiban dengan teknis bagi pelanggar lalu lintas baik R2 dan R4 atau lebih, dilaksanakan penindakan berupa tilang dengan menggunakan aplikasi E-Tilang oleh petugas Lalu Lintas. Sedangkan bagi pengguna kendaraan bermotor yang belum membayar pajak langsung diarahkan ke Dispenda agar membayar pajak.
Kendaraan angkutan umum tidak luput dari pemeriksaan, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh petugas dari Dishub. Bagi kendaraan anggota TNI yang terkena pemeriksaan, pelaksanaannya oleh anggota POM TNI.
Dalam operasi terpadu KTMDU kali ini diperoleh hasil penindakan pelanggaran dengan tilang elektronik / E-Tilang sebanyak 115 penilangan. Jumlah pajak kendaraan bermotor yang terkumpul dalam kegiatan Operasi KTMDU itu cukup besar yaitu Rp. 58.840.900,-