Pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2017 Jam : 19.00.WIB. Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkat Kasus kepemilkan Sabu-Sabu di Jl.Sutisna Sanjaya Kel.Empangsari Kec.Tawang Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan tersebut di lakukan Oleh Tim Lidik Pimpinan Aiptu Wahidin Dan Kawan Kawan , saat di lakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial RS kemudian di lakukan penggeledahan badan di temukan satu paket plastik Bening berisikan sabu sabu di bungkus dengan Tisu yang di aki miliknya .
Sdr RS memiliki satu paket sabu-sabu tersebut dapat membeli seharga Rp300 Ribudari sdr D sehingga Tim Lidik melakukan pengembangan untuk mencari sdr D dan di temukan di Simpang Empat Jl.Bantar ( Kp.Cienteung ) dan di lakukan penggeledahan Badan , akirnya sdr RS dan D di amankan di Polres Tasikmalaya Kota guna penyidikan perkaranya lebih lanjut Oleh Tim Penyidik Aiptu Heri Purwanto.