Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 19.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik Narkoba jenis ganja dengan inisial IS alias Ulud (merupakan pengembangan dari tersangka Sdr. IS), ditangkap di sebuah warung di Kp.Pajaratan Ds/Kec.Manonjaya Kab.Tasikmalaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tersangka di Kp.Pasir Kananga Ds.Kalimanggis Kec.Manonjaya Kab.Tasikmalaya dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas nasi berisikan daun ganja kering yang disimpan didalam bekas tempat tidur dirumah tersangka yang diakui miliknya.
Barang tersebut didapat dengan cara tersangka membeli dari MJ alias Badung seharga Rp.200.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada tersangka dikenakan pasal 111 (1) Jo 114 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.