Beranda header Seorang Anak Perempuan Menjadi Korban Pencabulan Sejak Kelas 1 SD, Polsek Indihiang...

Seorang Anak Perempuan Menjadi Korban Pencabulan Sejak Kelas 1 SD, Polsek Indihiang Ringkus Pelaku

1532
0

Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota telah mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 287 KUHPidana.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya Laporan Informasi dari warga pada 4 April 2017. Peristiwa ini diketahui pada tanggal 4 April 2017. Peristiwa dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2013 sampai dengan 2014. Tersangka berinisial AJ, 30 tahun, Wiraswasta, alamat, Sirnagalih Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya.

Korban berinisial SA, umur 12 tahun, pekerjaan pelajar kelas 5 SD, alamat Jl.Ampera Rt 02/03 Kel.Panglayungan Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya.

 

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban, diketahui bahwa korban telah mengalami pencabulan oleh pelaku mulai dari kelas 1 tahun 2013 sampai kelas 4 SD tahun 2016. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada saat tersangka akan pergi ke pasar.

Penyidik Polsek Indihiang tengah mendalami bagaimana modus pelaku dalam melakukan perbuatannya. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Polsek Indihiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini