Untuk menunjang tugas memberikan perlindungan masyarakat serta penegakan hukum, anggota Polri dibekali dengan senjata api organik. Namun tidak setiap anggota Polri bisa dilengkapi dengan senjata api, hanya mereka yang lulus ujian Psikotest dan mendapat rekomendasi dari pimpinan yang berhak menyandang senjata api.
Sebagai upaya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap para pemegang senjata api, Polres Tasikmalaya Kota lewat Seksi Propam telah melaksanakan Apel Pemeriksaan Senjata Api pada Jum’at pagi, 6 Oktober 2017.
Bertempat di halaman Polres Tasikmalaya Kota, ratusan anggota Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek jajaran mengikuti apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Gandi Jukardi,SH. Didampingi Kasi Propam Ipda Anang Sudarjo, Kabag Ops menyampaikan : “Pemeriksaan senjata ini adalah kegiatan rutin, ada dua aspek yang akan dilakukan pemeriksaan. Yaitu terkait kondisi fisik senjata api dan legalitas berupa Kartu Pemegang Senjata Api”.
Setelah Kabag Ops memberikan arahan, Kasi Propam langsung memimpin anggota Propam melakukan pemeriksaan satu- persatu senjata api yang dipegang oleh masing-masing personil. Hasil pemeriksaan menunjukan hampir seluruh senjata dalam keadaan bersih, peluru dalam keadaan lengkap serta Kartu Pemegang Senjata Api-nya masih berlaku.
Walaupun sebagian besar senjata api tersebut adalah produksi tahun 80 sampai 90-an, namun terlihat kondisinya secara umum masih terawat. Hal tersebut menunjukan kesiapan anggota Polres Tasikmalaya Kota dalam bertugas.