Waspadalah dengan kejahatan penipuan yang setiap saat dapat mengincar kita menjadi korbannya, berbagai macam modus dilakukan oleh para pelaku kejahatan tersebut untuk memuluskan aksinya. Pengertian penipuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah segala perbuatan yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat (pangkat/gelar) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.
Seperti yang dialami seorang bapak sepuh yang bernama Rahmat, usia 51 tahun, warga Kawalu Kota Tasikmalaya. Ia menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Adapun korban awalnya dijanjikan oleh pelaku yang berinisial AS alias Abah Jek dapat menggandagakan uang korban yang berjumlah jutaan rupiah menjadi milyaran rupiah. Untuk melakukan penggandaan uang tersebut diperlukan media sebagai pelengkap ritual. Karena sudah percaya dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dari pelaku, korban mau saja saat diminta untuk membeli persyaratan keperluan ritual. Secara bertahap korban membeli barang untuk ritual seperti minyak Ponibasalwa, Merah Delima, Batu Wulung, Batu Mustika dan Apel Jin. Tidak terasa semenjak bulan Desember 2015 hingga Maret 2016 korban telah mengeluarkan uang sebanyak Rp.150.000.000,- sebagai modal untuk digandakan dan untuk membeli keperluan syarat ritual.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima oleh Polsek Kawalu pada 29 April 2016, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawalu melakukan penyelidikan, pelaku yang sering berpindah tempat cukup sulit untuk ditangkap. Namun berkat keuletan petugas serta bantuan informasi masyarakat akhirnya petualangan pelaku dapat diakhiri. Menurut Kapolsek Kawalu Kompol Kuswanto, dengan ditangkapnya pelaku diharapkan tidak ada korban lain yang terjerat bujuk rayu pelaku. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa apel jin, emas batangan palsu, merah delima palsu, batu mustika palsu, minyak Ponibasalwa, dan mutiara palsu. Kapolsek mempersilahkan apabila ada warga masyarakat lain yang pernah mengalami kasus dengan modus serupa dan pelaku yang sama untuk memastikannya di Polsek Kawalu. Dari peristiwa ini dapat diambil pelajaran bahwa tidak ada kesuksesan/kekayaan yang diraih secara instan. Hanya kerja dan usaha yang sungguh-sungguh yang dapat mengantarkan kita kepada keberhasilan dan keberkahan.