Beranda header Audiensi Pengurus dan Awak Angkutan Kota di DPRD Hasilkan Keputusan Pelarangan Go-Jek...

Audiensi Pengurus dan Awak Angkutan Kota di DPRD Hasilkan Keputusan Pelarangan Go-Jek di Tasikmalaya

636
0

Setelah pekan lalu angkutan roda dua konvensional “Ojek Pangkalan melakukan penyampaian pendapat berupa penolakan keberadaan angkutan berbasis aplikasi Go-Jek, hari ini Rabu tanggal 26 Juli 2017 mulai Jam 09.05 Wib s/d 11.00 Wib bertempat di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya Jl. RE. Martadinata Kec. Indihiang Kota Tasikmalayaini giliran awak angkutan umum beraksi.

Aksi ini dilaksanakan oleh Pokja Angkutan Kota Tasikmalaya dengan nomer trayek 01 s/d 019 yang tergabung dalam DPC. Organda Kota Tasikmalaya.  Aksi diikuti massa ± 300 (tiga ratus) orang yang menggunakan mobilisasi kendaraan R4 sebanyak ± 100 (lima puluh) unit yang dipimpin oleh Korlap Sdr. Irwan selaku Plt.Ketua DPC Organda Kota Tasikmalaya.

Audiensi dari pihak angkot ini ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalay H.Agus Wahyudin,SH,MH yang didampingi Wakil Ketua H.Nurul Awalin,S.Ag,MSi, anggota DPRD Drs.Ate Tahjan, dan Heri Ahmadi,SH.I. Setelah semua perwakilan diberikan waktu untuk menyampaikan pendapatnya kemudian Ketua DPRD menyimpulkan dan menyampaikan pernyataan sikap dari DPRD.

DPRD menolak keberadaan angkutan berbasis aplikasi online berupa Go-Jek. Dewan menyarankan kepad pemerintah untuk segera menertibkan keberadaan angkutan online. perlu segera dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat atas penolakan keberadaan angkutan online ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini