Dalam waktu 8 (delapan) hari Unit Reskrim Polsek Kawalu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian mobil Toyota Kijang milik Deni S, penduduk Kel. Gunung Tandala Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya. Peristiwa itu sendiri terjadi pada tanggal 14 Maret 2016 di rumah korban tersebut diatas.
Berkat kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Kawalu dalam melakukan penyelidikan, pada tanggal 23 Maret 2016 pelaku atas nama Andi umur 28 tahun yang beralamat di Kec.Tawang Kota Tasikmalaya berhasil ditangkap pada saat berada di sebuah warnet.
Kapolsek Kawalu Kompol Kuswanto menyampaikan bahwa penyelidikan kasus curanmor ini tergolong cepat hingga mengarah ke tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara baru TKP tersebut yang diakui oleh tersangka. Petugas Unit Reskrim akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan tersangka. Kapolsek telah menyampaikan pengungkapan kasus tersebut kepada pemilik kendaraan / korban. Mendapat kabar tersebut, sdr.Deni selaku korban sangat berterima kasih atas ditemukan kendaraan miliknya.
I always spent my half an hour to read this webpage’s
articles or reviews everyday along with a cup of coffee.
thanks a lot. have a nice day