Beranda Headline Data dan Fakta Operasi Patuh Lodaya 2016 Polres Tasikmalaya Kota

Data dan Fakta Operasi Patuh Lodaya 2016 Polres Tasikmalaya Kota

884
0

Operasi Patuh Lodaya 2016 yang dilaksanakan selama 14 hari telah selesai pada Minggu, 29 Mei 2016, seperti kita ketahui bersama bahwa Operasi Patuh ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan untuk tertib berlalu-lintas. Selanjutnya setelah masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi tentang tertib berlalu-lintas, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.
Setelah dilakukan operasi selama dua pekan tersebut, dari hasil pengumpulan dan analisis data dapat disimpulkan secara umum pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2016 yang di wilayah Polres Tasikmalaya Kota berjalan dengan lancar dan sukses. Beberapa hal menjadi parameter berhasilnya operasi ini, diantaranya adalah angka kejadian laka-lantas yang menurun dari 4 kejadian di tahun 2015 menjadi 3 kejadian tahun 2016 pada periode yang sama. Walaupun hanya turun 1 kejadian atau 33 % hal tersebut merupakan pengaruh dari naiknya jumlah penindakan atas pelanggaran dimana pada tahun 2015 berjumlah 1801 tilang sedangkan pada tahun 2016 ini mencapai 2866 tilang (naik 37%). Demikian juga dalam hal teguran yang diberikan kepada pelanggar, apabila pada tahun 2015 berjumlah 380, pada tahun 2016 petugas memberikan 548 teguran (naik 31%). Tingginya angka pelanggaran diikuti oleh tingginya barang bukti kendaraan yang mengalami penindak. Untuk kendaraan roda dua jumlahnya mencapai 2565 atau naik 38% bila dibandingkan dengan tahun 2015. Demikian pula dengan kendaraan roda 4, kenaikannya mencapai 28% dari semua 216 pada tahun 2015 menjadi 301 pada tahun ini.
Dari analisa data yang ada, didapati suatu kecenderungan yang cukup memprihatinkan dalam hal usia pelanggar lalu-lintas. Secara umum pelaku pelanggaran lalu-lintas ada pada kisaran umur 21-30 tahun yang mana merupakan warga berusia produktif dan aktif beraktifitas. Namun angka pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok umur dibawah 16 tahun (yang secara hukum belum boleh mengemudi kendaraan) sebanyak 249 kasus lebih tinggi dari pelanggar di kelompok umur 17-20 tahun sebanyak 204 kasus. Sehingga dari data tersebut dapat diketahui bahwa masih banyak anak-anak yang mengendarai kendaraan di jalan umum entah diketahui atau tidak oleh orang tuanya. Disini peran orang tua/keluarga dituntut lebih besar dalam membina dan mengendalikan anak-anaknya. Karena seperti dalam teori kecelakaan lalu-lintas berbunyi : “setiap kecelakaan diawali oleh pelanggaran”, sehingga jangan sampai pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak kita berubah menjadi kecelakaan dan pada akhirnya hanya akan berbuah penyelasan.
Untuk itu mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan kita bersatu menuju Indonesia nomor satu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini