Beranda Headline Hilir Mudik Kendaraan Odong-odong Kembali di Soal Oleh Organda Kota Tasikmalaya

Hilir Mudik Kendaraan Odong-odong Kembali di Soal Oleh Organda Kota Tasikmalaya

368
0

Pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2019 mulai jam 10.30 s/d 12.30 Wib bertempat di Ruang Bamus Gedung DPRD Kota Tasikmalaya Jl. RE. Martadinata No 334 Kel.Panyingkiran Kec Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Kegiatan Audensi DPC Organda dengan Instansi terkait dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota.  Audiensi ini menyikapi masalah keberadaan kendaraaan odong-odong di Kota Tasikmalaya, selaku koordinator lapangan adalah H. Asep Sekertaris DPC Organda Kota Tasikmalaya dan dihadiri kurang lebih 30 orang.

Hadir dalam kegiatan audensi tersebut antara lain :
– Sdr. Bagas Suryono (Ketua Komisi III)
– Sdr. Isak Parid S. Pd (Anggota Komisi III)
– Sdr. Wahid (Anggota Komisi III)
– Sdr. Drs H. Ate Tachjan (Anggota Komosi III)
– Sdr. Tedi Gunadi S. Kom ( Anggota Komisi III)
– Sdr. Rahmat Sutarman (Anggota Komisi III)
– Sdr. H. Aay Zaini dahlan (Kadishub Kota Tasikmalaya)
– Sdr. Hadian (Kadis pariwisata Kota Tasikmalaya
– Sdr. Ipda Dedi ( KBO lantas Polres Tasikmalaya Kota)
– Sdr. H Asep (Sekertaris Dpc Organda Kota Tasikmalaya)
– Pengurus angkutan kota

Kegiatan audensi diterima dan dibuka oleh Ketua Komisi III Sdr. Bagas Suryono menyampaikan ucapan terima kasih kepada intansi terkait dan Organda serta pengurus angkutan yang hadir dalam kegiatan audensi ini. Selanjutnya Ketua komisi III mempersilahkan kepada DPC Organda untuk menyampaikan permasalahnya.

– H Asep Sutarman SH ( Sekertaris DPC Organda) :

a. Kami DPC Organda Kota Tasikmalaya selaku wadah angkutan kota sekarang ini merasa resah dengan menjamurnya odong odong yang ada di Kota Tasikmalaya.
b. Kami selaku DPC Organda memfasilitasi pengurus angkutan kota dengan intansi terkait Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Satuan Lalu Linta Polres Tasikmalaya Kota mengenai keberadaan odong-odong di Kota Tasikmalaya.
c. Dengan berulangkali kejadian gesekan antara angkutan kota dengan Odong-odong maka kami dari DPC Organda melayangkan surat kepada Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya agar mendapat kejelasan mengenai keberadaan odong odong tersebut.
d. Adapun tuntutan yang akan kami sampaikan agar pemerintah dapat menertibkan dan melakukan pencegahan hukum terhadap kendaraan odong-odong yang ada di Kota Tasikmalaya.

– Vega Wiyoga (Sopir angkot 05) :

a. Odong odong yang ada di Kota Tasikmalaya tidak memiliki dasar aturan operasional seperti dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan umum.
b. Apabila Odong-odong mengalami kecelakaan apakah sopirnya yang disalahkan atau pemerintah, keberadaan odong odong seharusnya di tempat wisata

D. Tanggapan

– Perwakilan dari Komisi III yang disampaikan oleh Ketua Komisi ( Bagas Suryono)

a. Suatu keprihatinan yang terjadi fenomena di Kota Tasikmalaya saat ini dengan menjamurnya odong-odong
b. Kami selaku Anggota Dewan dari Komisi IIII yang membidangi masalah perhubungan hanya dapat memediasi dalam masalah ini, untuk lebih jelas dilapangan ada intasi terkait diantara Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
c. Adapun permasalah menjamurnya odong-odong di Kota tasikmalaya solisi yang lebih baik dengan cara duduk bersama dan musyawarah agar mendapatkan kesepakan bersama tanpa merugikan salah satu pihak.

– Kadishub Kota Tasikmalaya ( H Aay Zaini dahlan)

a. Fenomena sekarang di Kota Tasikmalaya banyak yang keluar dari undang undang sehingga perlu penangan dengan arif tanpa merugikan salah satu pihak.
b. Kaluau bertanya mengenai aturan memang tidak ada dalam aturan mengenai odong odong, jika kita mempasilitasi pembutan aturan itu yang menjadi salah.
c. Mengenai pemerintah yang dianggap diam tidak ada tindakan mengenai menjamurnya odong odong, kami dari Dinas Perhubungan hanya bisa menghimbau kepada odong-odong karena regulasi / aturan odong-odong tidak ada.
d. Setiap kendaraan yang beroperasi dijalan khususnya plat kuning menurut perundang undangan harus memiliki ijin, akan tetapi seperti odong odong dan bentor mereka tidak menggunakan plat kuning maka kami dilapangan sulit untuk melakukan tindakan.
e. Solusi dari permasalahan ini kita bermusyawarah mencari jalan tengah tanpa merugikan salah satu pihak.

– KBO Lantar Polres Tasikmalaya Kota ( Ipda Dedi Haryana )

a. Menurut Undang-undang no 2 tahun 2009 bahwa odong-odong sudah melanggar aturan pemerintah dalam angkutan umum.
b. Memang kendaraan odong odong sekarang ini merupakan tren fenomena di masyarakat Kota Tasikmalaya.
c. Upaya yang telah dilakukan dengan menjamurnya odong odong pertama memberikan teguran dan memeriksa kelengkapan kendaaran apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan penilangan.
d. Polres telah memerintahkan Unit Laka lantas apabila ada kecelakaan odong-odong yang tidak memenuhi aturan yang berlaku tidak boleh mengeluarkan surat asuransi Jasa Rahaja.

– .Dinas pariwisata (Bpk Hadian)

a. Odong-odong banyak di katakan alat transportasi untuk pariwisata adalah tidak benar
b. Kalau untuk pariwisata harus seperti Sapta Pesona yang layak buat Pariwisata sedangkan odong-odong belum terjadi seperti Sapta Pesona sebagi alat transportasi Pariwisata di Kota Tasikmalaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini